Selasa, 19 Januari 2021

Hapusnya Apherteid di Afrika Selatan

 

Hapusnya Apherteid di Afrika Selatan

 

Apartheid adalah tentang segregasi rasial. Ini menyebabkan diskriminasi politik dan ekonomi yang memisahkan Hitam (atau Bantu), Berwarna (ras campuran), India dan Afrika Selatan Putih. Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910, ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner ) mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948

Politik Apartheid di Afrika Selatan mengundang reaksi perlawanan baik di dalam negeri maupun forum internasional. Perlawanan di dalam negeri terutama muncul dari warga kulit hitam sebagai mayoritas. Perlawanan itu dipelopori oleh ANC (African National Congress) dan UDF (United Democratic Front), ANC dipimpin oleh Nelson Mandela dan UDF dipimpin oleh Uskup Desmond Tutu.

Tanda – tanda berakhirnya Apertheid di Afrika Selatan mulai tampak saat Frederick Willem de Klerk  menjadi Persiden. Saat pengambilan sumpah jabatan di Pretoria, ia menjajikan reformasi kebijakan rasial. Reformasi tersebut setahap demi setahap berkembang menjadi penghapusan Apertheid. 

Kronologi berakhirnya Apertheid sebagai berikut.

a.   Pada tanggal 6 September 1989, pemerintah mengesahkan partai – partai baru yang didirikan oleh kalangan demonstan anti-apertheid.

b.   Pada bulan Februari 1990, Pemerintah telah menghapus undang-undang yang melarang ANC dan organisasi politik lainnya. Kemudian, Pemerintah membebaskan tokoh karismatik ANC, Nelson Mandela

c.   Pada bulan Mei 1990, untuk pertama kalinya Pemerintahkan melangsungkan perundingan resmi dngan ANC, dan menghasilkan kesepakatan dibentuknya undang – undang non rasial.

d.   Pada bulan Juli 1990, Pemerintah menghapus keadaan darurat perang, undang – undang pemisahan penggunaan fasilitas umum.

e.   Pada bulan Agustus 1990, setelah sekian lama mengambil sikap militan, ANC setuju menghentikan perjuangan.

f.    21 Februari 1991, pemerintah menghapus tiga undang –undang landasan utama Apertheid, yaitu :

1).   Land Acts, undang – undang yang melarang warga kulit hitam memliki tanah diluar kediaman yang telah ditentukan.

2).   Group Areas Act, undang – undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal warga kulit putih dn kulit hitam.

3).   Population Registration Act,undang – undang yang mewajibkan warga kulit hitam untuk mendaftarka diri menurut kelompok suku masing – masing.

Penghapusan  ketiga undang – undang  itu membuka jalan bagi dihapuskannya sama sekali apertheid dari kehidupan sosial Afrika Selatan.

KLIK LINK SOAL DIBAWAH INI!

https://forms.gle/6a5wKgjag9gdW15L8


Tidak ada komentar:

Posting Komentar