Hapusnya
Apherteid di Afrika Selatan
Apartheid
adalah tentang segregasi rasial. Ini menyebabkan diskriminasi politik dan
ekonomi yang memisahkan Hitam (atau Bantu), Berwarna (ras campuran), India dan
Afrika Selatan Putih. Diskriminasi rasial mulai dipraktekan sejak tahun 1910,
ketika masyarakat turunan Eropa di Afrika Selatan ( Partai Afrikaner )
mendirikan Uni Afrika Selatan. Pada tahun 1948
Politik Apartheid di Afrika Selatan mengundang reaksi perlawanan baik
di dalam negeri maupun forum internasional. Perlawanan di dalam negeri terutama
muncul dari warga kulit hitam sebagai mayoritas. Perlawanan itu dipelopori oleh
ANC (African National Congress) dan UDF (United Democratic Front), ANC dipimpin
oleh Nelson Mandela dan UDF dipimpin oleh Uskup
Desmond Tutu.
Tanda – tanda berakhirnya Apertheid di Afrika Selatan mulai tampak saat Frederick Willem de Klerk menjadi Persiden. Saat pengambilan sumpah jabatan di Pretoria, ia menjajikan reformasi kebijakan rasial. Reformasi tersebut setahap demi setahap berkembang menjadi penghapusan Apertheid.
Kronologi berakhirnya Apertheid sebagai berikut.
a. Pada tanggal 6 September 1989, pemerintah mengesahkan partai – partai
baru yang didirikan oleh kalangan demonstan anti-apertheid.
b. Pada bulan Februari 1990, Pemerintah telah menghapus undang-undang
yang melarang ANC dan organisasi politik lainnya. Kemudian, Pemerintah
membebaskan tokoh karismatik ANC, Nelson Mandela
c. Pada bulan Mei 1990, untuk pertama kalinya Pemerintahkan melangsungkan
perundingan resmi dngan ANC, dan menghasilkan kesepakatan dibentuknya undang –
undang non rasial.
d. Pada bulan Juli 1990, Pemerintah menghapus keadaan darurat perang,
undang – undang pemisahan penggunaan fasilitas umum.
e. Pada bulan Agustus 1990, setelah sekian lama mengambil sikap militan,
ANC setuju menghentikan perjuangan.
f. 21 Februari 1991, pemerintah menghapus tiga undang –undang landasan
utama Apertheid, yaitu :
1). Land Acts, undang – undang yang
melarang warga kulit hitam memliki tanah diluar kediaman yang telah ditentukan.
2). Group Areas Act, undang – undang yang
mengatur pemisahan tempat tinggal warga kulit putih dn kulit hitam.
3). Population Registration Act,undang – undang yang mewajibkan warga kulit hitam untuk mendaftarka diri menurut kelompok suku masing – masing.
Penghapusan ketiga undang – undang itu membuka jalan bagi
dihapuskannya sama sekali apertheid dari kehidupan sosial Afrika Selatan.
KLIK LINK SOAL DIBAWAH INI!
https://forms.gle/6a5wKgjag9gdW15L8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar